Seorang Pemulung Jambret Gadis di Pasir Kuda Bogor, Sehari Langsung Dijemput Polisi

Remaja putri berusia 19 menjadi korban penjambretan oleh seorang pemulung berinisial S (32) di kawasan Jalan Jabaru I RT. 003 RW. 005 Kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada hari Rabu (04/08/2021).

Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, menjelaskan peristiwa tersebut saat pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Kharisma dan melihat korban berjalan bersama anak kecil.

Kemudian diikuti oleh pelaku dan ketika korban lengah pelaku mengambil dan merebut HP yang dipegang korban dan lari sehingga korban meminta bantuan warga sekitar.

“Ada warga  mengetahui bahwa pelaku suka memulung di lokasi daerah situ/tkp dan selanjutnya ditelusuri dan diketahui berada di alamat pelaku, selanjutnya diamankan lalu dibawa ke Polsek Bogor Barat,” ujarnya kepada pojokbogor, Kamis (05/08/2021).

Akibatnya dari perbuatannya, lanjut Rahmat, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti pihaknya mengamankan satu buah handphone merk Samsung A10 warna merah.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Bogor Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kontak Kami

Alamat Kantor :
Jl. R. Aria Surialaga No. 29

E-mail :
kel.pasirkuda@kotabogor.go.id

No Telepon :
0251 - 8637761